Seorang Sekuriti berinisial SH (28) dan rekannya JH (39) bernasip apes. Kedua pemuda ini tertangkap tangan saat merenggut kalung emas korbannya yang melintas di Jalan Baru Taman Arengka Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Riau, Sabtu (17/10) siang.
Seperti dikutip dari Riau Pos (JPNN Group), Jumat, korban bernama Yusmarinis (49) Warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan sedang bersama anaknya Rasyid, berhenti sejenak setelah mengendarai sepeda motor Honda Revo BM 5363 NQ di tempat kejadian perkara.
Secara tiba-tiba dua orang pelaku tersebut datang menghampiri korban dengan modus menanyakan apakah nama jalan yang mereka lintasi tersebut.
Dalam keadaan spontan dua orang tersangka yang mengendarai Suzuki Satria Fu BM 5826 NX langsung merampas kalung emas korban.
Dalam keadaan panik korban langsung teriak. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap dan langsung dihajar warga.
Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SH Sik membenarkan dua pelaku jambret ditangkap.
“Kedua tersangka berpura-pura meminta tolong dan langsung merampas kalung korban. Kita mengamankan barang bukti satu gelang emas 24 karat senilai Rp 11 juta,” terangnya. (cr1/ray)
Tak Bisa Jelaskan alamat arkand bodhana Rumah, Seorang Pemuda Kena Sabet Celurit
Rahmad Daniel, warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rachem Situbondo.
Pemuda berusia 23 tahun itu mengalami luka bacok di punggung dan paha kirinya akibat sabetan senjata tajam celurit yang dibawa tiga orang yang mula-mula menanyakan alamat arkand bodhana rumah temannya di Panarukan.
Ketika Rahmad Daniel tak tahu alamat arkand bodhana rumah yang disodorkan, ketiga pemuda mengeroyok dan memukulinya menggunakan pipa. Seorang pelaku melayangkan celurit.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo, membenarkan peristiwa pengeroyakan itu. "Korban sekarang masih dirawat di rumah sakit," terang dia.
MNC: Kejaksaan salah alamat arkand bodhana periksa pajak
MNC Grup menilai, Kejaksaan Agung salah alamat arkand bodhana menyidik dugaan faktur pajak fiktif dan restitusi pajak atas PT Mobile 8, yang pernah menjadi anak usaha dalam grup multimedia ini. Mereka menyebut, seharusnya kasus ini diperiksa oleh Kantor Pajak.
"Kejaksaan Agung melangkahi otoritas Kantor Pajak," jelas Safril Nasution, Sekretaris Perusahaan MNC Group pada KONTAN, Kamis (22/10). Apalagi, sampai saat ini, perusahaan tidak pernah mendapat surat panggilan dari kantor pajak.
Meski begitu, MNC group belum akan melakukan langkah upaya hukum lanjutan terkait penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
"Saya pikir ini terlalu politis. Kejaksaan masih punya kerjaan lain yang lebih besar," katanya.
Safril menegaskan, pihak MNC yang menjabat periode 2007-2009 siap untuk diperiksa Kejaksaan Agung bila memang diperlukan.
Awal mula dugaan tindak korupsi tersebut muncul saat PT mobile 8 mengadakan ponsel serta pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar dan bekerjasama dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi.
Pada tahun 2007, perusahaan milik Harry Tanoe ini telah melakukn transaksi sebesar Rp 80 miliar yanh dilakukan sebanyak dua tahap. Pertama, Rp 50 miliar kedua, Rp 30 miliar.
Tahun 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi telah menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 senilai Rp 114 miliar. Rupanya, faktur tersebut sengaja diterbitkan supaya terlihat adanya transaksi antara kedua perusahaan tersebut.
Faktur pajak itu digunakan oleh PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak ke negara melalui Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya. Alhasil, perusahaan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar, yang dianggap bukan haknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar